Demikian yang disampaikan Deputi Perencanaan Otorita Batam Muhammad Priyanto dan Inspektorat Kabupaten Karimun Kepulauan Riau, Muhammad Iqbal, saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Sofyan Usman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Iqbal mengaku secara spontan mengusulkan agar Sofyan diberi uang Ro 850 juta lantaran telah membantu menggolkan anggaran bagi Otorita Batam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Deputi saat itu tanya, kami akan bantu Pak Sofyan berapa. Lalu saat semua diam, saya nyeletuk dan memberi usul pemberian 1 persen dari anggaran, yakni Rp 850 juta dan semua oke," kata Iqbal.
Setelah disetujui, kata Iqbal, hasil rapat petinggi Otorita lalu disampaikan kepada Ketua Otorita Batam Ismeth. Dana itu dipinjamkan dari kas Otorita Batam.
Ibal mengatakan Otorita Batam sebelumnya telah sepakat memberikan bantuan pembangunan masjid atas permintaan Sofyan sebesar Rp 1 miliar. Masjid itu letaknya di kompleks perumahan DPR, Cakung, Jakarta Timur.
Menurut dia, Sofyan juga telah diberikan dana sebesar Rp 150 juta atas perintah Ismeth dan dilakukan melalui Deputi Adren Otorita Batam, Mochamad Prijanto. Uang tunai tersebut diambil dari kas koperasi Otorita di Jakarta.
Dalam perkara ini Sofyan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sebagaimana diatur dakwaan kesatu yang menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Sofyan dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(feb/aan)











































