Ketua MA: Laksanakan Putusan GKI Yasmin!

Ketua MA: Laksanakan Putusan GKI Yasmin!

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 14:45 WIB
Ketua MA: Laksanakan Putusan GKI Yasmin!
Jakarta - Sikap Walikota Bogor yang enggan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang GKI Yasmin dikecam banyak pihak. Ketua MA Harifin Tumpa menegaskan Wali Kota Bogor harus melaksanakan putusan MA tanpa syarat.

"Laksanakan (putusan MA)," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai menerima Ketua MA Sudan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (17/11/2011).

Dengan tidak dilaksanakannya putusan MA ini, kata Harifin, maka kasus ini membuat kerukunan umat beragama disorot dunia Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah yang menjadi masalah dan menjadi sorotan internasional. Ya sebaiknya dilaksakanan," terang Tumpa.

Langkah Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang menawarkan relokasi tempat baru juga dinilai tidak tepat. Sebab, relokasi harus dengan persetujuan jemaat GKI Yasmin. "Relokasi harus dengan persetujuan umat Yasmin," beber Tumpa.

Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian GKI Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor.

Sengketa pembangunan ini lalu masuk ranah hukum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 4 September 2008, majelis hakim memenangkan gugatan panitia pembangunan Gereja Yasmin tentang Pembekuan IMB. Pemerintah Kota Bogor kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta mengeluarkan keputusan yang menguatkan keputusan PTUN Bandung.

Atas keputusan PT TUN Jakarta, Pemerintah Kota Bogor mengajukan PK ke MA. Pada Desember 2010, MA telah mengeluarkan keputusan yang pada dasarnya menguatkan keputusan yang dikeluarkan PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta yang menyatakan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor untuk mencabut surat Pembekuan IMB GKI Yasmin.

(asp/lrn)


Berita Terkait