"Atas keberatan tim kuasa hukum Imam Firdaus, JPU menolak semua keberatan tersebut," kata JPU Teguh Suhendro dalam sidang di PN Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Menurut Teguh, berdasarkan keterangan saksi wakil pimpred Global TV bahwa terhitung 21 April 2010, terdakwa Imam bertugas sebagai kamerawan studio Global TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengatakan, ahli dari Dewan Pers Wina Armaga Sukardi juga berpendapat bahwa apa yang dilakukan terdakwa di luar ruang lingkup kegiatan jurnalistik. Sehingga tidak berlaku UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dengan itu, lanjut Teguh, jaksa meminta majelis hakim juga ikut menolak keberatan tim kuasa hukum terdakwa seluruhnya. "Menolak keberatan tim penasihat hukum terdakwa seluruhnya," pintanya.
Selain itu, JPU menyatakan kalau PN Jakbar berwenang untuk memeriksa perkara pidana Imam, surat dakwaan JPU telah disusun secara jelas, lengkap, dan cermat sesuai pasal 143 ayat 2 huruf a dan b UU No 8 tahun 1981 KUHAP.
"Menetapkan sidang dalam perkara ini dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara," ucapnya.
Menanggapi permintaan JPU, Ketua Majelis Hakim Soepeno menyatakan akan ada putusan sela tanggal 21 November 2011.
(gus/vit)











































