"Kemungkinan untuk kita hadirkan di persidangan itu mungkin, apalagi sudah pernah kita panggil di proses penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).
Johan menerangkan, surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum itu diambil dari proses penyidikan. Dakwaan itu berupa hasil penyidikan keterangan saksi dan tersangka kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah akan muncul bukti pendukung," imbuh Johan.
Nama Muhaimin masuk ke dalam surat dakwaan penyuap pejabat Kemenakertrans. Muhaimin dan beberapa pejabat Kemenakertrans disebut telah menerima uang sebesar Rp 2,001 miliar dari Dharnawati.
"Kepada pegawai negeri yaitu Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11) kemarin.
Apa alasan Dharnawati memberikan uang sebesar itu? Dalam surat dakwaan, dijelaskan, karena mereka dianggap Dharnawati punya kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Dan daerah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom akhirnya masuk sebagai daerah penerima.
Dalam surat yang diajukan ke Dirjen Perimbangan Keuangan, I Nyoman dan Dadong, atas arahan Sindu Malik Pribadi dan Acos melampirkan usulan 19 daerah penerima. Sedangkan keempat daerah yang disebutkan di atas, mendapatkan;
1. Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp 16 miliar.
2. Kabupaten Manokwari Rp 22,168 miliar.
3.Kabupaten Keerom Rp 20 miliar.
4. Kabupaten Mimika Rp 15 miliar.
"Terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," papar Dwi.
(mok/ndr)











































