Terbuka Peluang Menteri Muhaimin Dipanggil di Persidangan

Suap Kemenakertrans

Terbuka Peluang Menteri Muhaimin Dipanggil di Persidangan

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 13:49 WIB
Terbuka Peluang Menteri Muhaimin Dipanggil di Persidangan
Jakarta - Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar masuk ke dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus suap Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PDPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Ada kemungkinan Muhaimin akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Kemungkinan untuk kita hadirkan di persidangan itu mungkin, apalagi sudah pernah kita panggil di proses penyidikan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2011).

Johan menerangkan, surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum itu diambil dari proses penyidikan. Dakwaan itu berupa hasil penyidikan keterangan saksi dan tersangka kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK akan menunggu perkembangan hasil persidangan tiga terdakwa itu. Hasil yang didapat dari persidangan, akan menjadi bahan bagi KPK untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Apakah akan muncul bukti pendukung," imbuh Johan.

Nama Muhaimin masuk ke dalam surat dakwaan penyuap pejabat Kemenakertrans. Muhaimin dan beberapa pejabat Kemenakertrans disebut telah menerima uang sebesar Rp 2,001 miliar dari Dharnawati.

"Kepada pegawai negeri yaitu Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/11) kemarin.

Apa alasan Dharnawati memberikan uang sebesar itu? Dalam surat dakwaan, dijelaskan, karena mereka dianggap Dharnawati punya kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Dan daerah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom akhirnya masuk sebagai daerah penerima.

Dalam surat yang diajukan ke Dirjen Perimbangan Keuangan, I Nyoman dan Dadong, atas arahan Sindu Malik Pribadi dan Acos melampirkan usulan 19 daerah penerima. Sedangkan keempat daerah yang disebutkan di atas, mendapatkan;

1. Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp 16 miliar.
2. Kabupaten Manokwari Rp 22,168 miliar.
3.Kabupaten Keerom Rp 20 miliar.
4. Kabupaten Mimika Rp 15 miliar.

"Terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," papar Dwi.

(mok/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads