Jaksa Rinie Hartatie memaparkan Pepi merencanakan serangkaian aksi teror seperti membuat bom termos yang direncanakn diledakkan pada rombongan Presiden SBY, peledakan bom buku, peristiwa bom Cibubur, peledakan bom di Puspitek, peledakan bom di BKT Cakung dan pemasangan bom di Gereja Christ Cathedral, Serpong.
"Perbuatan terdakwa nyata-nyata perbuatan terorisme," kata Rinie saat memberi pendapat atas eksepsi Pepi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S.Parman, Jakarta Barat, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun perbuatan Pepi telah menimbulkan korban baik jiwa maupun luka-luka. "Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang menimbulkan ketakutan massal secara meluas," ujarnya.
Bahkan niat terdakwa untuk mempublikasikan aksi peledakan bom di Gereja Crist Catedral adalah sebuah keinginan menampilkan teror dan ketakutan dalam masyarakat.
"Kami minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Rinie.
Akibat aksinya Pepi terancam hukuman mati. Jaksa menjeratnya dengan pasal 14 junto pasal 6, pasal 14 junto pasal 7, Pasal 14 junto pasal 9, pasal 15 junto pasal 6, pasal 15 junto pasal 7, Pasal 15 junto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 21 November dengan agenda putusan sela.
(did/aan)