Kerjasama ini akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua belah pihak di MA RI. Mou ini nantinya akan menyepakati beberapa hal.
"Kami harap acara ini dapat meningkatkan kerjasama antar Mahkamah Agung dan meningkatkan reformasi antarlembaga," kata Ketua Muda Pembinaan MA Widayatmo Sastro Hardjono, di Ruang Kusumahatmadja, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, saling tukar menukar berbagai peraturan perundangan, jurnal hukum dan referensi hukum lainnya yang ada di masing -masing negara.
Ketiga, bertukar informasi terkait dengan perkembangan pelaksanaan hukum di negara masing-masing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada dalam rangka menunjang penerapan dan penegakan supremasi hukum di masing -masing.
Keempat, saling memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan secara periodik bagi para hakim dari kedua negara di negara masing-masing untuk mengkaji berbagai pengetahuan syariah, hukum, dan peradikan kontemporer.
"Poin-poin yang disepakati dalam nota kesepahaman ini mulai belaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku selama kedua belah pihak masih tetap dalam kesepakatannya atau tidak adanya permohonan tertulis dari salah satu pihak untuk mengakhiri kesepakatan dimaksud, sekurang-kurangnya satu bulan dari tanggal diakhirinya kesepakatan," jelas Widayatmo.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua MA RI Harifin Tumpa dan Ketua MA Sudan, Maulana Galal ed Dien Muhammad Othman.
Selain itu, para hakim agung MA RI serta Wakil Ketua MA Sudan Abdurrahman Muhammed Abdurrahman Syarfi dan Duta besar Republik Sudan untuk RI, Ibrahim Boushra Mohammed.
(asp/lrn)











































