Keputusan ini berdasarkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor AU/12632/DBU2361/XI/2011 tanggal 10 November 2011.
"Sebelum persetujuan pengoperasian dikantongi Angkasa Pura II, beberapa tahap kegiatan telah dilakukan mulai dari konstruksi, rekonstruksi, dan verifikasi di mana bertujuan untuk mengetahui level of service atau tingkat pelayanan di Terminal 3, untuk penerbangan domestik dan internasional," jelas Corporate Secretary AP II Hari Cahyono dalam rilis kepada detikcom, Kamis (17/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sarana dan prasarana pelayanan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan (fasilitas kesehatan penumpang dan karantina tumbuhan, hewan, dan ikan). Sarana dan prasarana fasilitas utama dan penunjang pendukung lainnya seperti toilet, penyejuk ruangan, hand held metal detector, x-ray baggage juga diperiksa.
Ditambahkan Hari, hanya maskapai AirAsia dengan 18 penerbangan internasional dan 8 penerbangan domestik per hari yang siap melayani penumpangnya di Terminal 3. Namun sudah ada tiga perusahaan penerbangan yang telah menyatakan keinginannya untuk beroperasi di Terminal 3.
"Kami pun menyambut baik perihal keinginan tiga perusahaan penerbangan Wings Air, Mandala Airlines dan Royal Pacific tersebut," tambahnya.
Dengan berpindahnya penerbangan internasional Air Asia dari Terminal 2D ke Terminal 3, lanjut Hari, maka beban Terminal 2 berkurang dan diharapkan dapat lebih memberikan kenyamanan kepada penumpang di terminal tersebut.
Sedangkan Terminal 3 yang mempunyai kapasitas 4 juta penumpang per tahun dan tingkat okupansi sekitar 820 ribu penumpang per tahun, masih mampu menerima tambahan penumpang internasional AirAsia yang rata-rata 4.215 orang per hari.
"Kami pun telah menyiapkan shuttle bus antar terminal untuk mengantar penumpang dari dan ke terminal 3 mulai jam 4 pagi dan petugas kami siap memberikan informasi tentang penggunaan Terminal 3 sebagai bandara domestik dan internasional," tutupnya.
(mad/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini