Mahfud: Jual-Beli Pasal Sudah Terbukti di Pengadilan Tipikor

Mahfud: Jual-Beli Pasal Sudah Terbukti di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 17 Nov 2011 10:04 WIB
Mahfud: Jual-Beli Pasal Sudah Terbukti di Pengadilan Tipikor
Jakarta - DPR meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan praktik jual-beli pasal undang-undang yang diketahuinya. Namun Mahfud menolak itu dengan alasan bukti-bukti sudah terbuka selama ini di pengadilan Tipikor.

"Kan sudah ditangani oleh Pengadilan Tipikor dan sudah ada pejabat-pejabat yang divonis karena itu? Untuk apa saya lapor lagi," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (17/11/2011).

Bekas politisi PKB ini menegaskan, pernyataannya terkait praktik jual-beli pasal berdasarkan pengalaman selama menjadi anggota DPR. Kasus-kasus yang dia ungkapkan pun sudah pernah ditangani di pengadilan dan terbukti bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui dari berbagai pemberitaan, kasus korupsi aliran dana YPPI Bank Indonesia ke DPR sebesar Rp 31,5 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk menggolkan pasal-pasal tertentu saat pembahasan undang-undang mengenai BI. Sejumlah pejabat DPR sudah divonis bersalah, antara lain bekas anggota DPR dari FPG Hamka Yandhu, Anthony Zeidra Abidin dan lainnya.

"Selain yang sudah divonis dan dihukum karena menyuap dan menerima suap, kasus Kemenakertrans yang sekarang diadili Tipikor itu terkait dengan pembuatan UU APBN Perubahan. Yang diteriakkan oleh Waode Nurhayati tentang calo anggaran juga terkait dengan pembuatan UU APBN," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.

Namun, DPR merespons kritikan ini dengan suara negatif. Para pimpinan meminta agar Mahfud membeberkan bukti dan menyerahkan secara resmi laporan terkait praktik tersebut ke DPR.




(mad/asy)


Berita Terkait