"Mahfud harus berikan data dengan benar, harus ada bukti empiris dan disampaikan ke penegak hukum. Tanpa itu tidak ada artinya," kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Prof Iberamsjah, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (17/11/2011).
Dia menambahkan, isu jual beli pasal di DPR sudah lama terdengar. Menurutnya, ada lelang dalam UU yang menyangkut kontrak dan BUMN. Namun pembuktiannya sangat susah karena sudah ada persekongkolan jahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penegak hukum, lanjut dia, masih sangat pasif. Mereka tidak akan bisa menindaklanjuti kasus kecuali ada bukti.
"Ini harus diungkap dan diselesaikan. Kalau tidak, maka DPR tidak akan bisa diperbaiki," imbuh Iberamsjah.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.
"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.
(vit/anw)











































