"Harus adanya kemauan DPR untuk mengekspos pembahasan UU melalui melalui website DPR," kata pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, kepada detikcom, Rabu (16/11/2011) malam.
Ray menjelaskan, dengan adanya situs resmi DPR yang bisa diakses, diharapkan masyarakat bisa ikut memantau perkembangan dalam pembahasan UU. Menurutnya, penting bagi masyarakat tahu apakah keputusan tersebut berasal dari pendapat individu atau fraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ray juga mengimbau, bagi pihak-pihak yang mengetahui adanya jual beli pasal segera melapor kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya berbicara lewat media.
"Jadi kalau memang mengetahui adanya praktik itu jangan segan-segan melaporkan kepada aparat," tutur Ray.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut adanya praktik jual beli pasal UU di DPR. Ia mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah.
Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal. "Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," kata Mahfud.
(irw/irw)











































