Kejagung Yakin Abilio Soares Mau Jalani Eksekusi
Jumat, 16 Jul 2004 06:41 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung yakin terpidana 3 tahun penjara kasus pelangaran HAM berat Timtim Abilio Jose Osorio Soares mau menjalani eksekusi. Keyakinan itu setelah kejaksaan menerima kesediaan dari pengacara Abilio."Pengacaranya dia akan membantu pelaksanaan eksekusi. Kita sudah mendapatkan pemberitahuan kesiapan mereka. Jadi tinggal kita laksanakan," kata Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rachman kepada detikcom di Jakarta, Jumat (16/7/2004).Ditanya mengenai pernyataan Abilio yang secara tidak langsung menolak eksekusi dengan menyatakan, lebih baik ditembak daripada dipenjara, Kemas tidak terlalu mempedulikan hal tersebut. "Kita lihat saja nanti. Eksekusi tetap kita laksanakan," tukasnya.Menurut Kemas, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan beberapa hari yang lalu kepada mantan Gubernur Timtim itu dan kuasa hukumnya untuk pelaksanaan eksekusi."Eksekusi akan kita lakukan dengan cara melakukan panggilan. Panggilan dilakukan hari ini pukul 14.00 WIB di Gedung Pidsus Kejagung," kata Kemas.Kemas menyatakan, pihak LP Cipinang tempat Abilio diesekusi nanti, sudah menyiapkan ruang tahanannya maupun proses pengamanannya. "Kita telah berkordinasi dengan pihak LP Cipinang. Semuanya telah siap dan kita tinggal melaksanakannya saja," ujarnya.Sel Bekas Tommy SoehartoDalam kasus Abilio, bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Murtika dan Harry Ismi Sudharman selaku pihak yang akan melakukan eksekusi. JPU sudah menyiapkan ruang tahanan di LP Cipinang di Blok C3 nomor 4. Sel itu pernah ditempati Tommy Soeharto.Pihak Abilio sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya dan masih dalam proses. Namun eksekusi terhadap Abilio tetap dilakukan, mengingat keputusan kasasi MA yang menolak permintaan Abilio, sehingga eksekusi merupakan keputusan hukum yang tetap.Abilio merasa dirinya dikorbankan dalam kasus tersebut demi kepentingan orang-orang tertentu, yaitu ABRI. Pada waktu itu, Panglima ABRI dijabat oleh Jenderal Wiranto.Dia juga heran karena dipersalahkan atas perbuatan bawahannya, yaitu Bupati Suai Herman Sediyono dan Bupati Liquisa Leonito Martin. Padahal kedua bupati itu telah dinyatakan bebas oleh MA.Abilio juga menyatakan tidak habis pikir mengapa pihak keamanan yang seharusnya bertanggung jawab, seperti Kapolda, malah bebas. Sedangkan dirinya yang tidak memegang senjata malah dinyatakan bersalah dan dipenjarakan.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































