Penasihat hukum KIDP Hendrayana mengatakan argumentasi adanya monopoli yang dilakukan industri itu merupakan salah satu urgensi perlu dibatalkannya UU Penyiaran.
"Poinnya jelas bahwa di dalam UU penyiaran itu, izin frekuensi tidak bisa dipindahtangankan. Ketika itu akan dipindahtangankan, maka harus diserahkan dulu kepada negara, dan tidak otomatis langsung diserahkan kepada orang lain," kata Hendrayana usai sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu 14 hari kami akan menyiapkan dan memperbaiki permohonan sesuai saran dari majelis hakim,"tegasnya.
Seperti diketahui, uji materi ini bermula ketika pada 3 Maret 2011 dipublikasikan rencana pengambilalihan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh EMTK (induk SCTV). Setelah 1 Maret 2011, EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang saham IDKM yang memiliki Indosiar.
EMTK sendiri adalah pemilik 85,78% saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). EMTK dikuasai asing 33,68% sedangkan saham dalam negeri 56,32% dan publik sebesar 10,00%, yang memiliki dan menguasai secara langsung dan tidak langsung setidaknya 26 lembaga penyiaran.
Pengambilalihan saham ini pun menjadi polemik. Ada yang menentang tetapi ada yang tidak mempermasalahkan. Lantas, kasus inipun masuk ke MK.
(asp/irw)










































