Judicial Watch: Nonaktifkan dan Tahan Puteh
Jumat, 16 Jul 2004 03:34 WIB
Jakarta - Desakan untuk menonaktifkan dan menahan Gubernur NAD Abdullah Puteh terus berlanjut. Ini juga merupakan ujian bagi KPK atas keseriusan memberantas korupsi.Judicial Watch Indonesia (JWI) mendesak penonaktifan dan penahanan terhadap Puteh yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Mi-2. Demikian disebutkan dalam rilis yang ditandatangani Ketua JWI A Muhammad Asrun, Kamis (15/7/2004) malam.JWI memandang pemeriksaan Puteh yang juga menjabat Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) itu sebagai ujian bagi KPK. Sebab selama ini upaya penyidikan perkara korupsi selalu kandas di tingkat kejaksaan.Keengganan Presiden Megawati untuk tidak memberhentikan Puteh, dinilai JWI, memperlihatkan pemerintah tidak memiliki niat sungguh untuk memberantas praktek KKN.JWI memandang perlu penonaktifan Puteh, karena masih dipertahankan jabatannya sebagai gubernur NAD dan PDSD akan membuktikan perlawanan terhadap upaya penegakan prinsip pemerintahan yang bersih.KPK juga didesak JWI untuk melawan segala bentuk tekanan politis dalam proses pemeriksaan Puteh. JWI memandang perlu KPK menahan Puteh agar mempermudah pemeriksaan.JWI mendesak KPK mengerahkan segenap tenaga untuk memeriksa semua orang dan segenap instansi, baik sipil maupun militer, yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut.
(sss/)











































