"Itu tidak ada, dan saya menyesalkan pernyataan itu karena Pak Mahfud kan seorang negarawan, seharusnya tidak seperti itu," Ignatius saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2011).
Ignatius meminta Mahfud MD untuk membuktikan tudingannya itu bila memang ada praktik jual beli pasal dalam pembahasan di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.
"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.
(her/irw)











































