Baleg DPR: Tidak Ada Jual Beli Pasal di DPR

Baleg DPR: Tidak Ada Jual Beli Pasal di DPR

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 20:26 WIB
Jakarta - Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ignatius Mulyono juga membantah pernyataan Ketua MK Mahfud MD tentang praktik jual beli pasal dalam pembahasan UU di DPR. Ignatius pun menyesalkan pernyataan tersebut.

"Itu tidak ada, dan saya menyesalkan pernyataan itu karena Pak Mahfud kan seorang negarawan, seharusnya tidak seperti itu," Ignatius saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2011).

Ignatius meminta Mahfud MD untuk membuktikan tudingannya itu bila memang ada praktik jual beli pasal dalam pembahasan di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menghormati pernyataan Pak Mahfud, itu hak pribadi beliau. Tetapi saya menyesalkan pernyataan itu datang dari Mahfud yang juga mantan anggota DPR, tapi kalau dia punya bukti silakan tunjukan," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.

"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.

(her/irw)


Berita Terkait