Setelah ke Polda, Pengusaha Wartel Juga Adukan PT Telkom ke DPR

Setelah ke Polda, Pengusaha Wartel Juga Adukan PT Telkom ke DPR

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 19:30 WIB
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) sudah melaporkan para petinggi PT Telkom ke Polda Metro Jaya. Rupanya perjuangan mereka tak berhenti di situ. Aduan terkait biaya airtime juga disampaikan ke DPR.

Ketua APWI Srijanto Tjokrosudarmo mendatangi Komisi I DPR bersama 31 anggotanya. Sementara dari Komisi I diwakili oleh politisi PAN M Najib.

"Kami datang mengadu untuk meminta dukungan dari komisi I sudah lama sejak tahun 2005, tapi hingga kini masyarakat terus dirugikan," kata Srijanto di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Srijanto menambahkan, total kerugian yang ditimbulkan akibat airtime tersebut senilai Rp 3,7 triliun. Dia pun berharap agar kasus ini bisa dibongkar dan uangnya bisa dikembalikan.

Menanggapi hal ini, M Najib berjanji akan menindaklanjutinya. Secara kebetulan, pihaknya juga sedang menelusuri praktik pencurian pulsa yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Kami sudah bertekad untuk mendampingi bapak ibu semua," tegas Najib.

Sebelumnya Direktur Utama PT Telkom, Rinaldi Firmansyah dan Direktur Compliance & Risk Management (CRM) PT Telkom, Prasetio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI). APWI melaporkan keduanya atas dugaan penggelapan billing air time pada nomor Public Switched Telephone Network (PSTN).

Laporan resmi tersebut bernomor TBL/2472/VII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum pada 19 Juli 2011 lalu.

Pihak PT Telkom membantah telah menggelapkan biaya airtime PSTN. PT Telkom menyatakan bahwa pemungutan biaya airtime sesuai dengan Kepmenparpostel No 46 Tahun 1998 tentang tarif interkoneksi jaringan telekomunikasi antarpenyelenggara jasa telekomunikasi.

(mad/vit)


Berita Terkait