Marzuki: Sejak Saya Pimpin DPR Tak Ada Jual Beli Pasal UU

Marzuki: Sejak Saya Pimpin DPR Tak Ada Jual Beli Pasal UU

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 19:11 WIB
Marzuki: Sejak Saya Pimpin DPR Tak Ada Jual Beli Pasal UU
Jakarta - Ketua DPR Marzuki Alie yakin di era kepemimpinannya tidak ada jual beli pasal UU. Karena itu dia pun membantah bila muncul tudingan di DPR marak praktik kotor itu.

"Sejak saya memimpin DPR, saya pastikan jual beli itu tidak. Kalau Mahfud mengatakan ada, silakan tunjukan. Pasal berapa UU apa?," ujar Marzuki saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2011).

Menurut Marzuki, Ketua Mahkamah Konstitusi itu harus membuktikan tudingannya soal praktik jual beli pasal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada kejahatan dan kita mengetahui tetapi diam saja, berarti sama saja kita melakukan kejahatan itu. Makanya sebaiknya ditunjukan," terang politisi Demokrat ini.

Bila praktik kotor seperti yang dituduhkan Mahfud benar adanya, maka pimpinan DPR juga akan bertanggung jawab. Karena pembahasan setiap UU tidak lepas dari monitor Pimpinan DPR.

"Silakan tunjukan, misalnya di UU BPJS, kalau ada pasal yang dijual belikan. Karena kalau ada pimpinan DPR bertanggung jawab," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.

"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.

(her/ndr)


Berita Terkait