"Sejak saya memimpin DPR, saya pastikan jual beli itu tidak. Kalau Mahfud mengatakan ada, silakan tunjukan. Pasal berapa UU apa?," ujar Marzuki saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2011).
Menurut Marzuki, Ketua Mahkamah Konstitusi itu harus membuktikan tudingannya soal praktik jual beli pasal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila praktik kotor seperti yang dituduhkan Mahfud benar adanya, maka pimpinan DPR juga akan bertanggung jawab. Karena pembahasan setiap UU tidak lepas dari monitor Pimpinan DPR.
"Silakan tunjukan, misalnya di UU BPJS, kalau ada pasal yang dijual belikan. Karena kalau ada pimpinan DPR bertanggung jawab," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.
"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.
(her/ndr)










































