"Saya menyesal dalam artian terlalu mudah meminjam. Saya juga nggak tahu kok orang-orang percaya saja saya pinjamin," ujar Wafid saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).
Wafid menegaskan, apa yang dilakukan dirinya itu demi kepentingan kementerian. Ia terpaksa meminjam dana kepada pihak luar untuk mendukung aktivitas kementerian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak mendengar kata-kata 2 persen. Yang disita itu bukan uang saya," jelas Wafid.
Wafid juga menegaskan jika Menpora tidak mengetahui perihal ini. "Maaf, saya sebagai staf, jika saya bisa handle sendiri, tak perlu lapor," tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
(mok/rdf)











































