"TNI itu harus tetap netral karena kalau prajurit TNI diberi hak memilih dalam pemilu maupun pemilukada dapat memicu konflik dan perpecahan dalam tubuh TNI," kata Kababinkum TNI Mayjen TNI S Supriyatna.
Hal itu disampaikan saat raker Pansus RUU Pemilu di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemberian hak politik juga bisa bertentangan dengan pasal 39 UU 34/2004 tentang TNI. Dalam pasal tersebut, anggota TNI dilarang terlibat dalam kegiatan pemilihan seperti pemilu.
"Itu harus tetap memperhatikan pasal 39 UU 34/2004 tentang TNI. Di situ anggota TNI dilarang memilih," kata Supriyatna.
Sebelumnya, politisi FPKB Abdul Malik Haramain mengusulkan mengembalikan hak politik TNI. Usulan itu disampaikan dalam rapat Pansus RUU Pemilu yang digelar bersama TNI dan Polri.
(ken/vit)










































