KPU Minta Rp 418 M, Panitia Anggaran Baru Bahas Rp 10 M

KPU Minta Rp 418 M, Panitia Anggaran Baru Bahas Rp 10 M

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2004 00:37 WIB
Jakarta - KPU minta tambahan dana untuk Pilpres putaran dua. Tidak tanggung-tangung, nilai yang diminta sebesar Rp 418,931 miliar. Tapi Panitia Anggaran baru membahas tambahan Rp 10 miliar."KPU mengusulkan tambahan dana untuk pelaksanaan Pilpres tahap dua Rp 418,931 miliar. Tetapi karena bahannya baru kita terima, maka perlu diperdalam."Demikian kata Ketua Panitia Anggaran Abdullah Zainie usai rapat dengan KPU di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (15/7/2004) malam. Turut hadir Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.Panitia Anggaran DPR RI baru menyetujui untuk melakukan pembahasan anggaran tambahan bagi KPU, khusus untuk biaya cetak surat suara, formulir, sampul, dan tinta yang menurut KPU dibutuhkan tambahan dana Rp 10 miliar, guna pelaksanaan Pilpres putaran dua."Karena Pemilu harus jalan tepat waktu, maka logistik perlu disiapkan tepat waktu juga," kata Zainie.Menurut dia, karena mempertimbangkan pelaksanaan Pemilu agar bisa berjalan tepat waktu, maka Panitia Anggaran akan membahas terlebih dahulu permintaan tambahan anggaran dari KPU yang paling urgen. Terutama untuk biaya cetak surat suara, formulir, sampul dan tinta.Akan tetapi sejauh ini, lanjut dia, angka yang diusulkan KPU sebesar Rp 10 miliar untuk tambahan cetak surat suara, formulir, sampul dan tinta itu masih perlu diperdalam antara Panitia Anggaran dengan Depkeu."Tapi kita pastikan keputusan nominal yang disetujui Panitia Anggaran bisa diputuskan sebelum 7 Agustus 2004. Karena pada tanggal itu KPU sudah mulai mencetak," ujar Zainie.Sedangkan Nazaruddin hanya menjelaskan, saat ini Panitia Anggaran memang meminta pembahasan yang paling diprioritaskan. Terutama untuk penyediaan anggaran cetak surat suara, formulir, sampul dan tinta.Dia berharap usulan tambahan dana untuk KPU bisa segera diputuskan DPR. Saat rapat, Nazaruddin menyebutkan total dana tambahan bagi pelaksanaan Pilpres putaran dua sebesar Rp 418,931 miliar.Rinciannya, tambahan biaya pengangkutan logistik Rp 25 miliar, tambahan biaya sosialisasi Rp 10 miliar, dana tambahan biaya teknologi informasi (TI) Rp 40 miliar, tambahan cetak surat suara, formulir, sampul dan tinta Rp 10 miliar.Kemudian untuk operasional KPU daerah seperti angkutan/transportasi barang cetakan untuk 32 provinsi sebesar Rp 33,256 miliar, operasional 440 KPU kabupaten/kota Rp 126,541 miliar, operasional 5.109 PPK Rp 26,677 miliar, operasional 71.018 PPS Rp 11,598 miliar, operasional 574.945 KPPS Rp 120,857 miliar, tambahan dana untuk daerah khusus atau daerah sulit Rp 15 miliar. (sss/)


Berita Terkait