MA Minta Masyarakat Jangan Coba-coba Suap Hakim

MA Minta Masyarakat Jangan Coba-coba Suap Hakim

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 17:53 WIB
Jakarta - Di tengah kritik terhadap independensi lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA) meminta masyarakat supaya tidak coba-coba menyuap hakim. Tindakan tersebut akan mendapatkan sanksi yang sangat berat.

"Independensi hakim dalam pelaksanaannya harus didukung oleh masyarakat. Untuk itu para pencari keadilan untuk jangan mencoba-coba melakukan pendekatan kepada para hakim dalam bentuk apapun," kata Ketua MA, Harifin Tumpa.

Hal ini disampaikan pada acara peresmian dan pengoperasian 6 Pengadilan Negeri (PN) dan 16 Pengadilan Agama (PA) di kantor Bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) seperti dikutip detikcom dari situs resmi MA, Rabu (16/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain meminta masyarakat untuk mendukung independensi hakim, Harifin juga memberi peringatan bawahannya agar tidak melanggar peraturan yang ada di lembaga peradilan.

"Hukuman bagi para aparat keadilan yang melakukan perbuatan tercela, sanksinya sangat berat," tambah Harifin.

Hadir pada acara tersebut yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Muspida, sejumlah Hakim Agung, dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Pembentukan pengadilan baru tersebut bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan lembaga pengadilan kepada masyarakat NTT karena geografis alam yang terpencar-pencar.

Apalagi karakteristik Propinsi NTT terdiri dari pulau-pulau yang dipisahkan oleh laut. Akibatnya pada waktu-waktu tertentu tidak dapat dilayari karena ombak besar. Penduduknya pun tersebar di lembah dan gunung dengan jarak tempuh antar kota yang dapat mencapai ratusan kilometer.

Beberapa pengadilan baru yang dibentuk diantaranya adalah PN Pagar Alam, PN Pasang Kayu, PN Pasar Wajo, PA Kota Tasikmalaya, PA Kota Banjar, PA Labuan Bajo, dan Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong.

"Pembentukan pengadilan baru tentunya akan membawa harapan baru bagi masyarakat yaitu terselenggaranya pelayanan yang baik sekaligus terlaksananya prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan," ungkap Harifin.

(rdf/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads