"Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pembubaran sepuluh LNS sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan secara keseluruhan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, di kantornya Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
Azwar mengatakan, penghapusan sepuluh LNS tersebut merupakan tahap awal langkah konkret penataan LNS. Penataan LNS, katanya, akan dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan, efektivitas dan efisiensi LNS yang tersisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya kinerja rendah dan overlaping. Tanpa ada lembaga tersebut juga tidak masalah," papar Azwar.
Meski dibubarkan, para pegawai di sepuluh lembaga tersebut tidak akan diberhentikan. Namun para pegawai akan dikembalikan kepada lembaga induknya. "Semua dikembalikan kepada induknya, tidak ada pegawai yang diberhentikan," ungkap dia.
Sepuluh LNS tersebut adalah:
1. Komisi Hukum Nasional
2. Dewan Gula Indonesia
3. Dewan Buku Nasional
4. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
5. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
6. Badan Pengembangan Kawasan Perekonomian Terpadu (KAPET)
7. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
8. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
9. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
10. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
(mpr/nwk)










































