Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011), terdakwa Malinda yang duduk di sebelah pengacaranya tampak menyimak keterangan saksi Dwi.
Dalam kesaksiannya, saksi Dwi banyak menerangkan soal prosedur transfer dan pemindahbukuan yang dilakukan Malinda Dee atas rekening-rekening nasabah Citigold Citibank. Dwi mengakui bahwa sejumlah nasabah seringkali menandatangani blangko transfer kosong dan menyerahkannya kepada Malinda selaku Senior Relationship Manager saat itu. Kemudian Malinda sendiri yang mengisi blangko kosong tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SOP internal Citibank, nasabah tidak diizinkan untuk menandatangani blangko kosong. Namun menurut Dwi, hal seperti ini sudah biasa terjadi di Citibank.
"Kegiatan seperti ini hal yang biasa di Citibank, mereka (nasabah) meninggalkan form kosong yang sudah ditandatangani di RM (Relationship Manager-red). Hal itu karena nasabah-nasabah Citibank percaya pada RM-nya," jelas Dwi.
Sebagai seorang teller, Dwi mengaku dirinyalah yang memproses setiap transaksi yang diajukan Malinda. Sepanjang memeriksa setiap formulir transfer yang diajukan Malinda, Dwi tidak pernah bertanya soal tandatangan nasabah ataupun rekening tujuan transfer yang mencurigakan.
Dwi menyatakan, dirinya percaya dan segan dengan Malinda Dee. Setiap mengajukan formulir transfer, menurut Dwi, Malinda selalu mengatakan bahwa nasabah yang bersangkutan ada di ruangannya sehingga Dwi pun memproses transaksi tersebut.
"Tidak ada curiga. Saya percaya dan saya segan dengan mbak Malinda," ucapnya.
"Karena mbak Malinda memang disegani, bahkan Branch Manager saja segan sama dia. Sebagai top seller, hanya mbak Malinda yang mempunyai ruangan sendiri. Mbak Malinda juga sering mendapatkan hadiah-hadiah karena prestasinya," jelas Dwi.
(nvc/ndr)
