Pengacara publik LBH Jakarta Sidik SHI memastikan hal tersebut saat diskusi di Gedung Yayasan LBH Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2011). Hadir dalam acara tersebut, Adnan Buyung Nasution dan beberapa pemerhati masalah GKI Yasmin.
Menurut Sidik, gugatan akan dilayangkan pada tahun 2012 mendatang. Ada pun alasan gugatan karena permasalahan diskriminasi agama tak pernah ada penyelesaiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat tidak hanya di GKI Yasmin sejak Orde Baru, penyelesaian secara sekarang, justru tidak ada penyelesaian padahal jaminan kebebasan beragama sudah diatur pada pasal 29 UUD kita," sambungnya.
Lewat gugatan ini, Sidik berharap tidak ada pelarangan-pelarangan terkait masalah agama. "Dan juga pemerintah tidak serampangan lagi, karena negara ini kita seperti negara mayoritas. Padahal pihak mayortias juga tidak seperti itu," tegas Sidik.
(mad/vit)










































