Kisah-kisah tersebut disampaikan Permadi saat menjadi saksi di sidang uji materi UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketika saya menjadi salah satu wakil ketua BK, saya juga melakukan pengajuan pengunduran diri karena BK menjadi tidak terhormat lagi, karena diintervensi oleh Ketua DPR. Dan mereka bersedia menerima intervensi itu," kata mantan anggota DPR, Permadi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (16/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya ada peraturan yang mengatakan, apabila ada anggota yang tidak hadir dalam rapat sejenis 3 kali berturut-turut maka dapat dikenakan tindakan indisipliner. Di Komisi saya Komisi I, ada beberapa anggota yang absennya penuh. Tapi orangnya tidak pernah hadir dalam rapat-rapat," tutur pria kelahiran 16 Mei 1940 ini.
Saat menjadi Wakil Ketua BK DPR, Permadi baru tahu mengapa seorang anggota DPR sulit diajukan ke BK kendati melanggar kode etik. Sehingga dia merasa seperti ada kesepakatan tidak tertulis kalau tidak tertangkap basah atau melakukan pelanggaran yang sangat-sangat berat, BK tidak bersedia merundingkan atau membahas kesalahan anggota-anggotanya itu.
Permadi membeberkan kasus yang pernah diajukannya untuk disidangkan di BK. Pertama adalah ketika terjadi keributan karena pimpinan DPR tidak mampu memimpin sidang. Kemudian terjadilah hantam-hantaman.
"Ada 2 orang anggota fraksi PDIP, fraksi saya sendiri waktu itu, melompat ke meja dan menerobos ke meja pimpinan. Kemudian saya minta yang bersangkutan diajukan ke BK. Saya ngotot sekalipun dua anggota fraksi saya, marah kepada saya. Akhirnya saya berhasil membawa mereka ke sidang BK," tutur pria yang juga paranormal ini.
Dia juga mengusulkan pimpinan DPR dibawa ke sidang BK dengan alasan tidak mampu memimpin sidang dengan baik. Rapat tertutup sempat digelar dan menyetujui Ketua DPR dibawa ke BK. Namun akhirnya persetujuan dicabut setelah Ketua DPR menelepon semua anggota BK.
Kasus kedua yang diusulkan Permadi adalah terkait anggota BK yang berkunjung ke Sumatera Barat dan menerima uang Rp 50 juta. Menurut informasi yang diperolehnya, beberapa anggota Dewan meminta uang kepada bupati setempat Rp 50 juta.
"Saksinya Sekda Sumbar memberikan pembuktian. Saya bawa ini ke BK tapi ditolak," kata Permadi.
Kasus ketiga yang dia usulkan diproses BK adalah ketika seorang anggota DPR dianggap mengimpor beras dari Thailand secara ilegal. "Tapi ternyata semua sudah ditelepon agar pertanyaan tidak diarahkan sebagai tuduhan melainkan permintaan konfirmasi," lanjut Permadi.
Sedangkan kasus keempat adalah menyangkut Permadi sendiri. Dia menuturkan, saat rapat paripurna, ketua rapat mencabut putusan kemudian menaikkan lagi. Hal itu berlangsung berulang-ulang.
"Sehingga saya marah dan mengatakan 'Saudara Ketua DPR, Anda jangan seperti orang onani, sudah naik turun naik turun, tidak ada keputusan'. Saya dituduh melakukan ucapan pornografi, diadukan ke BK tapi anggota BK menolak untuk menyidangkan saya," papar Permadi.
Dia menyimpulkan, selama anggota BK terdiri dari fraksi-fraksi di DPR maka tidak akan efektif mengangkat kasus-kasus DPR, kecuali yang tertangkap basah. Karena itu, agar mampu bekerja efektif, anggota BK harus ditambah dari luar.
"Karena kalau tidak, DPR akan susah naik ke BK. Cuma perlu ada keseimbangan dari jumlah antara DPR dan non-DPR, juga syarat-syaratnya," ucap pria yang senang berpakaian hitam ini.
Selama menjadi anggota Dewan, Permadi menemukan banyak keborokan. Sehingga dia ngeri sendiri kalau harus membuka semua. Salah satu yang Permadi sampaikan soal pelanggaran bersifat pornografi. Saat diketahui secara terbuka banyak laporan dari cleaning service bahwa mereka menemukan kondom yang tercecer di mana-mana tanpa ada tindakan dari BK maupun pimpinan DPR.
"Juga masalah kedisiplinan dalam menghadiri rapat paripurna. Pada saat mengambil keputusan, mengesahkan UU, anggota yang hadir paling 30-40 orang dan UU itu disahkan. Oleh karena itulah saya mengundurkan diri karena hati nurani saya tidak dapat menerima hal itu," jelas Permadi.
Pasal yang diujimaterikan dalam UU MD3 adalah pasal 123, 124 ayat 1, 234 (1) huruf f, 245 ayat 1, 302 ayat 1 huruf f, 353 ayat 1 huruf f. Uji materi dimohonkan oleh Judilherry Justam, Chris Siner Key Timu, Muhammad Chozin Amirullah.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Sodiki itu akan digelar lagi pada 29 November. Jika masih ada saksi atau ahli, maka keterangan mereka akan kembali didengarkan di muka sidang.
"Diharapkan seminggu ke depan pemohon untuk memberikan putusan apakah masih ada ahli-ahli atau tidak," ucap Achmad.
(vit/fay)











































