Pihak PN Jaksel juga membantah jika sikapnya ini dianggap membeda-bedakan tahanan atau terdakwa.
"Memang sepintas tampak seperti dibeda-bedakan, tapi saya kira tidak, karena memang ada alasannya. Ada medical record-nya," tegas juru bicara PN Jaksel, Samiaji saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah disertai keterangan dokter, saya pikir kan harus kita percaya. Karena dokter kan disumpah. Seandainya dokter berbohong kan itu tanggung jawab dia," tuturnya.
Melihat kondisi ini, katanya, bisa jadi Malinda akan terus ditempatkan di ruangan khusus ber-AC sepanjang menunggu sidang. Namun, segalanya masih bisa berubah.
"Saya belum tahu apakah sampai sidang berakhir. Tapi kalau kondisinya sakit terus manakala kalau di ruangan tidak ber-AC, bisa jadi seperti itu," terang Samiaji.
Dia menambahkan, pemberian perlakuan khusus menjadi hak setiap terdakwa. Siapa pun bisa mengajukan permohonan sepanjang alasannya jelas.
"Sepanjang alasannya beralasan, bisa. Tidak hanya Malinda," tandas dia.
(nvc/lrn)










































