"Saya pastikan ada permohonan kalau dia (Malinda-red) tidak bisa di ruangan tanpa AC, kepanasan, makanya ditaruh di ruangan ber-AC," ujar juru bicara PN Jaksel, Samiaji saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).
Menurut Samiaji, permohonan tersebut diajukan pihak pengacara Malinda kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang menangani perkara Malinda. Dan, lanjutnya, permohonan tersebut telah disetujui oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal yang biasa memimpin persidangan Malinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Ketua Majelis Hakim Gusrizal membenarkan hal ini. Namun, dia menolak berkomentar lebih lanjut soal izin ruangan khusus Malinda Dee ini.
"Benar, ada keterangan dokter dari rumah sakit," ucapnya singkat kepada wartawan usai sidang Malinda Dee.
(nvc/lrn)










































