Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, menyarankan, cara paling cepat melaksanakan putusan MA itu adalah dengan penerbitan keppres.
"Saya kira perintah dari presiden melalui keppres kepada menteri dalam negeri untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Agung itu yang paling cepat. Pemerintah mem-back up keputusan tertinggi dan itu harus diinstruksikan ke bawah, kalau perlu dengan paksa," kata Buyung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung melanjutkan, pemerintah jangan hanya menunggu MA agar wali kota menjalankan putusan itu. "Pemerintah jangan cuci tangan menunggu MA, akhirnya dilempar-lempar itu bisa buat mentah suatu keputusan," tegas advokat senior ini.
Menurut Buyung, tidak ada cara lain untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang berlarut-larut. Meski mendapat tekanan dari ormas setempat, katanya, GKI Yasmin harus mendapatkan haknya untuk beribadah di tempat itu.
"Ya itu harus dijalankan, karena masyarakat yang resisten itu harus dididik oleh pemerintah dan ini tugas pemerintah. Pamong untuk mengumpulkan rakyat dan memberi penjelasan karena ini negara hukum, keputusan harus ditaati," ujarnya.
"Jadi wali kota harus mengumpulkan aparatnya dan menjelaskan itu. Arahnya ke sana. Seharusnya bukan menggunakan alasan yang dipakai ini aspirasi yang entah siapa dan itu dipakai untuk membengkokkan dan mengingkari hukum," tegasnya.
(lrn/vit)











































