"Di DPR ada forum rapat tertutup dalam pembahasan RUU, hal ini yang secara tidak langsung menyuburkan dan memuluskan dugaan praktik jual beli pasal," jelas peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandri saat dihubungi detikcom, Rabu (16/11/2011).
Ronald menjelaskan, isu jual beli pasal itu sulit dibuktikan. Selama ini hanya isu-isu saja yang bertebaran. "Bukti itu biasanya dari pengalaman empiris mantan anggota DPR atau pemerintah, jadi kita sulit mengetahui," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama DPR masih mempertahankan ruang tertutup dalam membahas RUU, maka dugaan-dugaan akan terus berseliweran," terangnya.
Ronald memberi contoh dalam pembahasan RUU Notaris pada DPR periode lalu. RUU itu sempat diterpa isu tidak sedap. Pembahasan RUU itu tidak lazim, hanya dikerjakan dalam 2-3 minggu.
"Padahal sangat mustahil RUU dibahas dan selesai dalam waktu singkat. Nah, di sana muncul dugaan ada sesuatu terkait hanya satu organisasi notaris yang diakui. Tapi sekali lagi isu seperti ini sulit mendapatkan pembenarannya kecuali ada pihak yang terlibat mengaku," terangnya.
(ndr/vit)











































