Jika saja Fauzi, tim asistensi Muhaimin, datang sesuai rencana, maka perkara suap 'Kardus Durian' ini mungkin bisa berakhir lain.
Proses penyerahan uang dalam perkara ini berawal penyerahan buku tabungan dari Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, sebesar Rp 2,001.384 yang diberikan ke Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya. Buku tabungan Taplus BNI itu lengkap dengan kartu ATM dan nomer pin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diuraikan secara bergantian oleh tim Penuntut Umum KPK yang diketuai Zet Tadung Alo, Dharnawati memberikan buku rekening dengan saldo sebesar Rp501 miliar kepada terdakwa, menyusul mendapat informasi Menkeu dan Badan Anggaran DPR RI sudah menyetujui pengalokasian pagu anggaran DPPID TA 2011 bidang Transmigrasi untuk 19 kabupaten.Empat kabupaten di antaranya yang diminta Dharnawati yaitu Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari dan Teluk Wondama sebesar Rp 73,168 miliar.
"Diberikan agar terdakwa dan Dadong percaya bahwa PT Alam Jaya Papua memiliki kemampuan keuangan dan sebagai jaminan akan dipenuhi commitment fee sebesar Rp 10 persen (dari nilai alokasi)," ujar Zet Tadung Alo.
Beberapa waktu kemudian, lanjutnya, Nyoman kembali menghubungi Dharnawati melalui layanan pesan singkat meminta agar segera direalisasikan comitment fee sebesar Rp 7,3 miliar.
"Yang berbunyi, 'jumlahnya Rp7,3 miliar caranya terserah mau cash, mau transfer yang penting dapat. Kalau dikasi buku tambungan lengkap dengan PIN, ATM setiap pengambilan 100 juta juga bisa, yang penting uangnya bisa didapat'," ujar Zet membacakan isi SMS Nyoman.
Atas permintaan itu, Dharnawati lalu menemui anak buah Nyoman, Dadong Irbarelawan, untuk meminta buku tabungan guna melakukan pemindahbukuan. "Dalam rangka memenuhi sebagian dari commitment fee yang akan diberikan kepada Menakertrans RI," lanjut Zet.
Kemudian bertempat di Bank BNI Cabang Kemenakertrans di Kalibata, Dharnawati melakukan pemindahbukuan sebesar Rp 1 miliar ke nomer rekening yang diserahkan ke Dadong. Pemindahbukuan kembali dilakukan sebesar Rp 500 juta sehingga total saldo dalam buku tabungan adalah Rp 2.001.384 miliar.
Uang itu, kemudian dicairkan sebesar Rp 1,5 miliar pada 23 Agustus 2011 dalam rangka keperluan dana Menakertrans. Setelah itu, terdakwa melaporkan ke Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik, yang mengarahkan agar terdakwa mengambil uang itu untuk kemudian diserahkan ke M Fauzi, anggota tim asistensi Menakertrans.
Terdakwa kemudian menghubungi M Fauzi dan menyampaikan bahwa uang sudah siap dipergunakan untuk keperluan Muhaimin. Uang yang semula berada di mobil Toyota Avanza milik Dharnawati pun sudah dipindahkan ke mobil staf Ditjen P2KT di areal parkir gedung Kemnakertrans di Jalan Kalibata.
Namun Fauzi tak juga datang mengambil uang yang sudah siap sedia tersebut. Uang pun disimpan di brankas bendaharawan Sesditjen P2KT Syafruddin.
Di saat bersamaan, tim penyidik KPK yang sudah mengintai sejak beberapa hari sebelumnya menyergap masuk untuk melakukan operasi tangkap tangan. Uang dalam kardus durian yang ada di brankas itu pun turut di sita. Kepastian mengenai siapa tujuan akhir uang panas tersebut pun menjadi menggantung.
(fjp/lrn)











































