Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudi, ketika dihubungi detikcom mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka sesuai alasan objektif agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seperti yang tercantum dalam Pasal 21 KUHAP.
Dijelaskan, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana upah pungut sebesar Rp 1,5 miliar atau 10 persen dari total anggaran Dana Provisi Sumber Daya Hutan Dishut Mentawai yang mencapai Rp 15 M itu diduga dilakukan Edison sejak 2003 hingga 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ditahan di LP Muaro Padang, Edison sempat menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara di kantor Kejati sekitar 2 jam. Pemeriksaan masih sebatas pertanyaan awal, belum masuk materi perkara karena belum didampingi penasehat hukum," kata Ikhwan.
(yon/ken)