Diduga Korupsi, Mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja Ditahan

Diduga Korupsi, Mantan Bupati Mentawai Edison Saleleubaja Ditahan

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 15:35 WIB
Padang - Dua hari setelah meletakkan jabatan sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Edison Saleleubaja ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (16/11/2011). Edison ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana provisi sumber daya hutan Dinas Kehutanan Mentawai.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Ikhwan Ratsudi, ketika dihubungi detikcom mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap tersangka sesuai alasan objektif agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, seperti yang tercantum dalam Pasal 21 KUHAP.

Dijelaskan, tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana upah pungut sebesar Rp 1,5 miliar atau 10 persen dari total anggaran Dana Provisi Sumber Daya Hutan Dishut Mentawai yang mencapai Rp 15 M itu diduga dilakukan Edison sejak 2003 hingga 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus itu, kejaksaan telah menetapkan Edison sebagai tersangka sejak 8 Desember 2010 dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri sejak Juni 2011.

"Sebelum ditahan di LP Muaro Padang, Edison sempat menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara di kantor Kejati sekitar 2 jam. Pemeriksaan masih sebatas pertanyaan awal, belum masuk materi perkara karena belum didampingi penasehat hukum," kata Ikhwan.

(yon/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads