"Jika keputusan hukum tertinggi diacuhkan pemerintah dalam hal ini walikota, maka berarti pemerintah tidak menghormati hukum. Dan tambah celaka apabila presiden dan menterinya yang terkait secara langsung, dalam hal ini Mendagri dan Menkopolhukam diam saja," kata advokat senior Adnan Buyung Nasution.
Hal itu dikatakan Buyung dalam dialog di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara ini dibentuk dalam kemajemukan dalam ikrar Sumpah Pemuda," cetus mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Menurut Buyung, tak ada cara lain untuk menyelesaikan cara lain selain walikota melaksanakan putusan MA tersebut. Menyuruh GKI Yasmin untuk pindah tempat dari Jl Abdullah Bin Nuh juga merupakan langkah yang tidak tepat.
"Kalau kita punya hak kita pertahankan dong. Mereka kan sudah dapat izin untuk membangun, kenapa harus pindah? Lain kalau mereka liar. PKL yang di jalanan saja kita bela," ujarnya.
Adnan menerangkan, vonis MA yang sudah inkracht adalah putusan tertinggi yang harus dihormati semua pihak, termasuk pemerintah.
"Kalau tidak, tidak ada wibawa hukum, tidak ada wibawa peradilan, hancurlah salah satu tiang bernegara kita," tegasnya.
(lrn/lrn)










































