"Itu dari awal memang untuk banggar melalui calo-calonya itu. Dari awal di BAP yang saya katakan sudah itu," ujar Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/11/2011).
Menurut Nyoman dirinya tidak pernah memberikan keterangan sebagaimana didakwakan JPU. Ia mengaku tidak tahu menahu jika uang suap yang didakwaan senilai Rp 2 miliar diperuntukkan Muhaimin Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan Nyoman didakwa bersama-sama dengan atasannya Muhaimin Iskandar ikut menerima hadiah berupa uang dari Dharnawati. Menurut Nyoman, disebutnya nama Muhaimin bukan sesuatu yang aneh.
"Yaitu itu wajar mereka mengkait-kaitkan, karena saya kan staf Pak Muhaimin, kan juga ada berhubungan dengan staf beliau (lainnya). Ini kan analisis. Jadi AM (Ali Mudhori) itu adalah teman Pak M di partai," tuturnya.
(fjp/ndr)











































