Kejaksaan Eksekusi Ayodya Setelah 25 Juli

Kejaksaan Eksekusi Ayodya Setelah 25 Juli

- detikNews
Kamis, 15 Jul 2004 20:12 WIB
Jakarta - Kejaksaan akan melaksanakan eksekusi terpidana mati Ayodya Prasad Chaubey setelah tanggal 25 Juli 2004. Saat kejaksaan masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2004). Hal itu dilakukan mengingat adanya peraturan yang mengharuskan eksekusi hukuman mati, harus ada jeda waktunya setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sesuai peraturan No 2/PNPS/1964 tentang tata cara pidana mati," kata Kemas.Kemas menyatakan, eksekusi mati dapat dilakukan setelah 30 hari kejaksaan menerima salinan putusan dari MA. "Sedangkan kejaksaan menerima salinan penolakan PK Ayodya pada 25 Juni lalu. Berarti kita melaksanakan eksekusinya setelah 25 Juli 2004," kata Kemas.Ayodya adalahb terpidana kasus narkoba yang berasal dari Desa Belsari Post Office Purwakaqar Distrik Gorakhpur Uttar Prades Da 70 India juga beralamat di Rai Soi 9 House No 100, Bangkok, Thailand.Ayodya ditangkap pihak yang berwajib di Hotel Garuda Plaza Medan, Sumut 21 Februari 1994 lalu, dituduh memiliki 12,19 kg heroin yang dibawa dua warga Thailand, Saelow Praseart dan Namsong Sirilak.Terpidana kasus narkoba, Ayodya Prasad Chaubey dijatuhi hukuman mati Pengadilan Negeri (PN) Medan, 8 September 1994, melalui keputusan Nomor 544/Pid.B/1994 dan melanggar pasal 23 dan 36 UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika.Namun dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) Sumut melalui putusan Nomor 159/Pid/1994/PT Mdn, tanggal 14 Desember 1994 menguatkan putusan PN Medan. Saat kasasi pada Mahkamah Agung (MA), melalui putusan Nomor 437L/Pid/1995 tanggal 29 Juni 1995, MA juga menolak kasasi yang diajukan terpidana mati Ayodya.Permohonan PK yang diajukan ke MA. Namun MA tetap menolak PK tersebut, melalui putusan Nomor 558/PK/Pid/1996 tanggal 7 Maret 1997. Dan selanjuntnya ia (Ayodya-Red) mengajukan grasi kepada Presiden RI, pada tanggal 13 Juni 1997.Namun Presiden Megawati Soekarnoputri menolaknya melalui Keppres Nomor 22/G tahun 2003, tanggal 3 Februari 2003. Selanjutnya pada 29 Maret 2003, terpidana mengajukan PK kedua kepada Mahkamah Agung (MA), dan MA kembali menolak PK terpidana mati Ayodya Prasad Chaubey. (mar/)


Berita Terkait