Muhaimin Disebut Perintahkan Agar Uang Rp 2 M Dititip di Nyoman

Suap Kemenekertrans

Muhaimin Disebut Perintahkan Agar Uang Rp 2 M Dititip di Nyoman

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 15:01 WIB
 Muhaimin Disebut Perintahkan Agar Uang Rp 2 M Dititip di Nyoman
Jakarta - Dharnawati mencairkan dana Rp 1,5 miliar sebagai bentuk commitment fee untuk Menakertrans Muhaimin Iskandar. Namun Muhaimin meminta supaya uang itu dipegang dulu oleh pejabat Kemenakertrans lainnya.

24 Agustus 2011, Dharnawati bermaksud mencairkan dana di rekening miliknya yang tengah dipegang Kepala Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan. Dadong kemudian memberitahu kepada Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan orang dekat Muhaimin, Muhammad Fauzi perihal pencairan ini.

Fauzi pun melaporkan rencana tersebut kepada Muhaimin yang kemudian memberi sebuah perintah.

"Mendapat arahan agar uang tersebut disimpan dahulu oleh I Nyoman dan Dadong yang nantinya diambil oleh Fauzi jika diperlukan karena pemberian commitment fee sudah tercium wartawan," kata penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Dwi Aries di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2011).

Uang itu memang baru bisa dicairkan keesokan harinya oleh Dharnawati di BNI KCP Tebet. Duit sebanyak itu kemudian dimasukkan ke dalam kardus durian dan disimpan di mobil Avanza hitam milik Dharnawati.

"Selanjutnya terdakwa (Dharnawati) memberitahu Dadong bahwa uang sudah siap," ujar jaksa lainnya, Malino Pranduk.

Setelah ditunggu, Fauzi yang bertugas untuk mengambil jatah uang itu, tak kunjung datang. I Nyoman dan Dadong pun memerintahkan stafnya untuk mengambil duit di mobil Dharnawati untuk disimpan di brankas bendahara Sesditjen P2KT, Syafrudin.

Uang itu adalah imbalan karena berhasil mengusulkan empat Kabupaten di Papua sebagai daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011.

Seperti yang diketahui, keempat daerah itu adalah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom. Dengan meminjam bendera PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dapat mengerjakan proyek di 4 kabupaten itu.

Dharnawati yang hadir dengan mengenakan baju muslim warna hitam didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan nota keberatan Dharnawati.

(mok/ndr)


Berita Terkait