Dadong Irbarelawan Juga Terancam 20 Tahun Bui

Suap Kemenakertrans

Dadong Irbarelawan Juga Terancam 20 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 14:55 WIB
Jakarta - Terdakwa suap Kemenakertrans Dadong Irbarelawan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau gratifikasi berupa uang senilai Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans ini terancam 20 tahun penjara.

"Baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan I Nyoman Suisnaya, Muhaimin Iskandar dan Jamaluddin Malik melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum M Rum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, PN Jaksel, Rabu (16/11/2011).

Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif yaitu pertama, Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999. Kedua, Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999. Ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Atas perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasar surat dakwaan tersebut, uang dari Dharnawati kepada pejabat Kemenakertrans pada tanggal 19 Agustus 2011 di kantor Kemenakertrans, Kalibata Jakarta Selatan. Ditambahkan M Rum pemberian itu dimaksudkan karena terdakwa bersama Nyoman telah memenuhi permintaan Dharnawati.

"Agar Kabupaten Mimika, Kabupaten Keerom, Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Wodama diusulkan sebagai daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) APBN-P tahun 2011," kata M Rum.

Selain itu terdakwa dan Nyoman telah mempertemukan Dharnawati dengan pengusaha PT Alam Jaya Papua dengan Bupati dan Kepala Dinas semua daerah penerima dana PPID.

"Agar dapat ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri," paparnya.

Dalam berkas yang berbeda, Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya juga terancam 20 tahun penjara, terkait pokok perkara yang sama.

(fjp/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads