Rhenald Kasali: BK Idealnya Diisi Orang-orang di Luar DPR

Rhenald Kasali: BK Idealnya Diisi Orang-orang di Luar DPR

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 14:35 WIB
Rhenald Kasali: BK Idealnya Diisi Orang-orang di Luar DPR
Jakarta - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali menjadi saksi ahli pemohon dalam uji materi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Rhenald mengkritik Badan Keanggotaan (BK) DPR yang gagal menangani dugaan pelanggaran etika anggotanya. Seharusnya, BK diisi orang-orang di luar DPR.

"Saya melihat harapan dari Mahkamah Konstitusi dapat melihat dan meninjau kembali, pasal UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang sarat dengan masalah conflict of interest," jelas Rhenald Kasali dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2011).

Pertama, tentang susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan pada pasal 124. Pasal ini, menurut Rhenald, telah membuat lembaga legislatif gagal melakukan self correction yang diperlukan untuk menjaga integritas dan kehormatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BK hanya terdiri dari kelompok-kelompok yang sama dengan orang-orang yang melanggar etika. Imbuh Rhenald, hal itu hanya akan mempersulit gerak BK dalam memperbarui dan membersihkan diri dari persoalan-persoalan serius yang dihadapinya.

"Hal ini terbukti dari gagalnya BK DPR menangani sejumlah anggotanya yang diadukan masyarakat karena persoalan-persoalan serius pelanggaran etika. Untuk mendapatkan dukungan dan kepercayaan publik, idealnya BK DPR justru diisi oleh orang-orang yang berasal dari luar lingkungannya yang bebas dari kepentingan yang netral dan tidak memiliki multiple interest," tegas Rhenald.

Hal seperti ini, tambah Rhenald, sudah dilakukan dalam Dewan Pers serta Komisi Etik KPK yang mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Kedua, tentang larangan jabatan rangkap. Rhenald berkeyakinan, jabatan rangkap yang sekarang marak dijalankan oleh para wakil rakyat telah menimbulkan ketidakpercayaan yang sangat luas dalam masyarakat terhadap lembaga legislatif.

"Oleh karena itu, saya merekomendasikan agar larangan rangkap jabatan, apapun yang sudah diberlakukan lembaga-lembaga publik lain hendaknya juga menjadi tradisi dan ketentuan tertulis yang dapat dituntut secara hukum pada lembaga legislatif," usul Rhenald.

Selain Rhenald, saksi ahli yang diajukan pemohon adalah pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Mohammad Fajrul Falaakh, akademisi bidang politik Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung dan mantan anggota DPR dari PDIP, Permadi.

Uji materi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ini diajukan oleh Judilherry Justam, Chrissiner Keytimu, Muhammad Chozin Amirullah. Mereka meminta sejumlah pasal diuji karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal yang diuji pasal 123, pasal 124 ayat 1, pasal 234 ayat 1 huruf f, pasal 245 ayat 1, pasal 302 ayat 1 huruf f dan pasal 353 ayat 1 huruf f.

(nwk/fay)


Berita Terkait