"Kami sudah melaporkan ke Kejati DKI Jakarta pada Juni 2010. Lalu pada bulan Januari 2011, kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun sampai sekarang, November 2011, belum ada tindak lanjut dari Kejati," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/11/2011). Febri datang ditemani anggota Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan Indonesia (AMPPI).
Febri mengaku sudah ke Kejati DKI Jakarta untuk menanyakan kasus ini. Kejati saat itu menyatakan kasus ini masih diproses dengan alasan masih menunggu audit. Padahal, lanjut Febri, pada November 2010 BPK perwakilan Jakarta telah mengaudit kasus tersebut dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang menjadi masalah, menurut Febri, di Kejati tidak ada proses kelanjutannya sama sekali. Tidak jelas disebutkan siapa yang melakukan penghitungan audit. "Audit sudah dilakukan kenapa prosesnya masih berlanjut. Kasusnya belum ada perkembangan yang signifikan," ujarnya.
ICW menduga telah terjadi mal-administrasi di ketiga lembaga tersebut. "Kami ingin minta klarifikasi bagaimana kelanjutan kasus ini. Apakah kasus ini SP3, masih berjalan atau jalan di tempat. Kalau masih berjalan sudah sampai mana proses kasus ini berjalan," lanjutnya.
Untuk itu ICW minta rekomendasi Komisi Ombudsman RI untuk memanggil ketiga lembaga tersebut dan memediasi pertemuan. ICW dan AMPPI ditemui oleh anggota Ombudsman RI, Hendra Nur Cahyo. Hendra berjanji akan memediasi kasus ini.
"Kami akan minta klarifikasi tertulis dari Kejati DKI Jakarta, BPK perwakilan Jakarta, dan BPKP DKI Jakarta untuk meminta jawaban yang komprehensif," janji Hendra.
(anw/vit)










































