"Tapi sebenarnya yang banyak dibatalin kan UU liberalisasi ekonomi yang merupakan amanat WTO, bukan UUD 1945. Begitu ratifikasi perjanjian WTO maka pemerintah diwajibkan membuat berbagai UU untuk memfasilitasi perdagangan bebas tersebut. Wajar jika paket UU tersebut diinisiasi oleh pemerintah," kata anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, kepada wartawan, Rabu (16/11/2011).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, draf-draf UU liberalisasi energi, keuangan, sumber daya alam atau pertanian bahkan disiapkan oleh konsultan-konsultan asing dan sering dibiayai oleh World Bank dan IMF, yang memang merupakan agen-agen pelaksana WTO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesalahan DPR, kata Eva, adalah tidak mampu meneliti dengan cermat agar draf-draf tersebut sesuai dengan konstitusi.
"Sudah ada UU 12/2011 tentang tata urutan pembuatan UU tapi belum berfungsi sebagai framework efektif dalam proses legislasi. Sepatutnya, Baleg mengembangkan check list untuk memastikan bahwa tiap UU mengikuti UUD 1945," ujarnya.
Karena tidak ada check list tersebut, kata Eva, maka proses legislasi di DPR jadi rentan adanya suap-menyuap pasal-pasal oleh kelompok kapital.
"Karena inti liberalisasi ekonomi adalah berkepentingan untuk menguatkan kelompok pemodal, terutama asing. Tapi DPR hanya area pertarungan kepentingan di hilir saja," papar Eva.
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD menuding banyaknya UU yang dibatalkan MK, salah satunya dikarenakan adanya praktik jual beli pasal.
"Itu berdasar pengalaman saya sebagai mantan anggota DPR. UU itu banyak yang buruk," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk undang-undang. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah.
Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Pertama, ada tukar menukar isi pasal antarpemain politik yang bukan didasarkan pada kepentingan rakyat, tapi kepentingan politik.
"Dua, ada pemaksaan agar sebuah RUU dibuat meski tak ada naskah akademik dan tak jelas urgensinya," tambah mantan politisi PKB ini.
Mahfud bahkan mencium adanya praktik jual-beli pasal dari lembaga tertentu. "Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya.
(feb/lrn)










































