DPR Minta Mahfud MD Tunjukkan Pasal UU yang Diperjualbelikan

DPR Minta Mahfud MD Tunjukkan Pasal UU yang Diperjualbelikan

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 13:04 WIB
DPR Minta Mahfud MD Tunjukkan Pasal UU yang Diperjualbelikan
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut adanya praktik jual beli pasal UU di DPR. Namun hal itu dibantah oleh DPR.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta Mahfud melaporkan tudingannya tersebut secara resmi ke DPR.

"Kalau ada jual beli pasal sampaikan saja secara resmi, kita akan apresiasi itu. Itu akan jadi input yang sangat bagus, apalagi kaitan dengan legislasi. Sehingga hal-hal yang demikian sebaiknya sampaikan saja secara resmi," ujar Taufik Kurniawan kepada wartawan di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PAN ini meminta Mahfud melaporkan secara resmi pasal mana dan UU mana yang disebut telah dijualbelikan itu. "Itu otomatis, harus disebutkan," terangnya.

Menurut Taufik, pernyataan Mahfud MD adalah sebuah kritik yang membangun bagi DPR. Tetapi pernyataan tersebut harus dibuktikan kebenarannya.

"Segara kritikan dari masyarakat kita tampung saja. Prinsipnya semua demi kebaikan. Saya melihat itu bukan serangan bagi DPR," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah. Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Salah satunya karena ada praktik jual beli pasal.

"Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya kepada detikcom.

(her/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads