Tim KPU-Depdagri Dibentuk Susun Penetapan Caleg Terpilih
Kamis, 15 Jul 2004 19:29 WIB
Jakarta - KPU membentuk tim khusus bersama dengan Depdagri. Tim akan menyusun revisi daftar caleg terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menentukan tanggal penetapan.Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU tentang penetapan caleg terpilih di Kantor KPU jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2004).KPU memutuskan untuk memasukkan unsur Depdagri dalam unsur tim karena pelantikan DPRD dan DPD dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan, seperti gubernur, bupati, atau walikota."Mereka kan lebih tahu prosedur pelantikan. Tapi bukan berarti masukan Depdagri untuk mengubah hasil Pemilu," tegas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.Tim tersebut diketuai Rusadi Kantaprawira, ketua pokja penghitungan suara manual KPU. Anggotanya berunsur KPU dan Depdagri. Dari Depdagri antara lain Sekjen Depdagri Siti Nurbaya, Dirjen Otda Poentarto, Dirjen Kesbangpol Moehanto, dan Direktur Pejabat Negara Darjo Soemaryono.Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menjelaskan, para pejabat teknis Depdagri diikutsertakan karena banyak kasus-kasus yang membutuhkan proses khusus.Contohnya, ada calon terpilih, tapi sudah dipecat oleh parpolnya. Hal itu perlu ditelusuri apakah pemecatannya sudah sesuai AD/ART atau belum.Lalu ada calon PNS yang kemudian dinyatakan sebagai caleg terpilih. Sehingga perlu surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Nasional, apakah calon yang bersangkutan sudah dilantik sebagai PNS atau belum.Selain itu ada juga calon terpilih yang masih berstatus sebagai PNS. Jadi perlu ditelusuri apakah yang bersangkutan masih bekerja, atau sudah tidak menerima gaji, tapi status kepegawaiannya belum dicoret.Kemudian ada calon terpilih yang nomor urutnya dalam daftar calon di KPU tidak sesuai dengan yang tercantum di surat suara. Atas hal ini akan dicarikan cara bagaimana mekanisme pelurusannya, apakah yang dipakai nanti nomor urut dalam daftar calon di KPU atau di surat suara."Tim KPU-Depdagri akan menjalankan tugasnya 15-20 Juli 2004. Hasil kerjanya berupa rekomendasi yang akan diputuskan dalam pleno KPU," kata Ramlan.
(sss/)











































