"Kepada pegawai negeri yaitu Muhaimin Iskandar selaku Menakertrans, Jamaluddien Malik, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan," ujar jaksa penuntut umum pada KPK, Dwi Aries Sudarto di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011).
Apa alasan Dharnawati memberikan uang sebesar itu? Dalam surat dakwaan, dijelaskan, karena mereka dianggap Dharnawati punya kewenangan mengusulkan daerah Penerima Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Bidang Transmigrasi dalam APBN-P Tahun 2011. Dan daerah Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Keerom akhirnya masuk sebagai daerah penerima.
Dalam surat yang diajukan ke Dirjen Perimbangan Keuangan, I Nyoman dan Dadong, atas arahan Sindu Malik Pribadi dan Acos melampirkan usulan 19 daerah penerima. Sedangkan keempat daerah yang disebutkan di atas, mendapatkan;
1. Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp 16 miliar.
2. Kabupaten Manokwari Rp 22,168 miliar.
3.Kabupaten Keerom Rp 20 miliar.
4. Kabupaten Mimika Rp 15 miliar.
"Terdakwa meminjam bendera PT Alam Jaya Papua dapat mengerjakan proyek di empat kabupaten tersebut," papar Dwi.
Jaksa menyebut Dharnawati memberikan uang kepada Dadong. Namun tidak diketahui apakah Dadong mengklaim nama Muhaimin Iskandar atau tidak. Yang diketahui Dharnawati, Dadong meminta uang untuk diberikan kepada nama-nama yang disebut.
Dharnawati yang hadir dengan mengenakan baju muslim warna hitam didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan nota keberatan Dharnawati.
(mok/ndr)











































