Sriyanto Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU
Kamis, 15 Jul 2004 19:13 WIB
Jakarta - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen Sriyanto, meminta kepada majelis hakim ad hoc untuk membebaskan dirinya dari dakwaan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok. Dirinya menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi rasa keadilan.Permintaan Sriyanto tersebut diungkapkan dalam pledoinya di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2004). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim ad hoc yang diketuai oleh Heller Hutapea.Sriyanto dalam nota pembelaannya mengatakan dirinya tidak bisa menerima tuduhan telah melakukan pelanggaran HAM berat sehingga harus dituntut sepuluh tahun penjara oleh JPU Dharmono pada persidangan pekan lalu."Berbagai tuduhan yang ditujukan kepada diri saya menjadi sangat tidak adil karena banyak fakta-fakta yang terungkap di persidangan," katanya.Sriyanto menilai dirinya tidak bersalah dan terkait dengan peristiwa berdarah pada 12 September 1984 tersebut. "Keyakinan saya itu didasari bahwa seluruh tindakan dan perbuatan yang saya lakukan semua berdasarkan pada prosedur dan tanggung jawab saya sebagai perwira staf operasi Kodim Jakarta Utara," ujarnya.Sriyanto mengaku hanya mengantar dan menyerahkan regu tersebut kepada Kepolisian Resor Jakarta Utara. Pasukan itu diserahkan kepada Kepala Pusat Komando Pengendalian dan Operasi Polres Jakarta Utara Kapten Polisi Sidahuruk.Sriyanti menilai penembakan terjadi karena massa terus mendesak dirinya dan pasukan regu III. Massa saat itu menuntut rekan mereka yang ditangkap di Kodim Jakarta Utara. Bahkan, ada sekelompok massa, sekitar tiga sampai empat orang, yang mengejarnya.Atas adanya penyerangan massa itu, papar Sriyanto, pasukan regu III menembak ke arah massa sebagai upaya melumpuhkan penyerang. Insiden itu menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.Sementara itu, kuasa hukum Sriyanto, Yan Juanda Saputra dan timnya, juga membacakan pleidoi. Pada intinya, pleidoi itu membantah seluruh tuduhan JPU. Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar klien mereka dibebaskan dari segala tuduhan sebagai pelaku pelanggaran berat HAM.
(mar/)











































