"Kami meminta aset sekolah dieksekusi," kata kuasa hukum Fortin, David Tobing saat berbincang- bincang dengan detikcom, Rabu (16/11/2011).
Aset yang diminta untuk disita yaitu 100 unit meja dan kursi belajar, 1 unit piano, 5 unit kulkas, 5 mesin fax, 10 proyektor LCD, 30 unit AC, 10 unit TV dan 20 unit laptop. Ditaksir nilainya mencapai Rp 140 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum melayangkan permohonan eksekusi ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan peringatan sebanyak 2 kali pada 18 November 2010. Tetapi tidak diindahkan oleh pihak SIS. Dalam surat jawaban kuasa hukum SIS, M Andri mengaku akan mematuhi putusan MA tersebut.
"Tetapi karena tidak kunjung membayar, terpaksa kami mintakan sita eksekusi aset sekolah," tutur David.
Rencananya, siang ini David mendatangi PN Jakpus untuk mengajukan sita eksekusi aset sekolah tersebut. Sebab setelah ditunggu berbulan- bulan, SIS tidak segera melaksanakan kewajiban hukumnya. "Dengan teramat menyesal kami mengambil langkah hukum ini," beber David.
Akibat dipecat secara sepihak, Fortin kini terpaksa harus pulang ke negara asalnya, Kanada. Kartu kerja untuk di Indonesia juga dicabut oleh pemerintah.
"Akibat pemecatan ini, Fortin harus dideportasi. Dana pulang ke negara asalnya ditanggung sendiri," tutup David.
Seperti diketahui, SIS Pluit, Jakarta Utara dihukum Mahkamah Agung (MA) membayar ganti rugi sebesar Rp 140 juta. Hal ini disebabkan pihak SIS memecat secara sepihak pengajarnya, Francois Xavier Fortin pada 2006 lalu.
(asp/rdf)










































