Mahfud: Ada Jual-Beli Pasal UU di DPR

Mahfud: Ada Jual-Beli Pasal UU di DPR

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 10:22 WIB
Mahfud: Ada Jual-Beli Pasal UU di DPR
Jakarta - Kritik seolah tak berhenti pada DPR. Setelah gaya hidup anggotanya yang cenderung hedon, kini terendus juga adanya praktik jual beli pasal undang-undang di parlemen. Aksi ini bahkan sudah berlangsung lama.

"Itu berdasar pengalaman saya sebagai mantan anggota DPR. UU itu banyak yang buruk," kata ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md kepada detikcom, Rabu (16/11/2011).

Menurut Mahfud, sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk undang-undang. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97 buah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Pertama, ada tukar menukar isi pasal antarpemain politik yang bukan didasarkan pada kepentingan rakyat, tapi kepentingan politik.

"Dua, ada pemaksaan agar sebuah RUU dibuat meski tak ada naskah akademik dan tak jelas urgensinya," tambah mantan politisi PKB ini.

Mahfud bahkan mencium adanya praktik jual-beli pasal dari lembaga tertentu. "Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU," terangnya.

Sebagai bukti, Mahfud mencontohkan, pembahasan UU Bank Indonesia yang melibatkan banyak anggota DPR. Selain itu, ada kasus dana Jamsostek untuk anggota DPR yang sedang membahas undang-undang di hotel.

"Saya bicara dalam konteks, mengapa banyak judicial review ke MK. Ternyata selain ketidakmampuan memahami perintah konstitusi, ada juga UU yang buruk karena kolusi," tegasnya.


(mad/ndr)


Berita Terkait