Usia Angkutan Dibatasi Tak Ada Artinya Tanpa Pengawasan

Usia Angkutan Dibatasi Tak Ada Artinya Tanpa Pengawasan

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 09:22 WIB
Usia Angkutan Dibatasi Tak Ada Artinya Tanpa Pengawasan
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menyusun peraturan tentang batas usia kendaraan yang beroperasi di ibukota. Aturan ini utamanya diberlakukan untuk angkutan umum.

Tujuan aturan ini secara umum adalah untuk mengurangi volume kendaraan. Namun secara khusus aturan ini dibuat untuk mengurangi emisi gas buang sehingga keamanan dan kenyamanan dapat dirasakan para pengguna jalan lainnya.

Menanggapi rencana Dishub tersebut, pengamat transportasi dan kebijakan publik Agus Pambagio mengaku sangat setuju asalkan ke depan pengawasannya benar-benar dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa kalau usianya dibatasi tapi tidak diawasi maka sama saja nggak ada gunanya pembatasan usia angkutan umum itu," terang Agus saat berbincangan dengan detikcom, Rabu (16/11/2011).

Dalam aturan tersebut, nantinya bus ukuran sedang seperti metro mini atau kopaja usianya dibatasi hingga 8 tahun, bus besar 10 tahun serta mikrolet dan taksi 7 tahun. Dengan batasan-batasan itu, Agus berpendapat tidak akan ada pengaruhnya jika uji KIR dan kontrol tidak dilakukan dengan rutin.

"Saya rasa seperti metro mini itu tidak apa-apa sampai usia 20-30 tahun, asalkan dilakukan pengawasan, dikontrol, KIR dilakukan rutin," katanya.

Agus menambahkan, sebenarnya pembatasan usia tidak bisa dijadikan tolak ukur apakah angkutan itu masih bisa beroperasi atau tidak. Karena kenyamanan berkendaraan umum itu bisa dirasakan jika memang ada kontrol dari Dishub.

"Tahun itu tidak jadi patokan apakah angkutan itu masih layak atau tidak. Buktinya aja TransJ yang katanya baru, tapi baru berapa tahun udah pada rusak-rusak. Jadi yang terpenting itu perawatan dan pengawasan dari Dishub," saran Agus.

Belum jelas kapan aturan itu bisa diterapkan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono beberapa waktu lalu, aturan ini akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur.

"Saat ini kami masih menunggu masukan dari pihak-pihak terkait seperti Organda dan para operator," kata Pristono di Jakarta, Senin (14/11) lalu.

Tak hanya angkutan umum, mobil-mobil yang rongsok pun nantinya juga akan dipensiunkan. Namun tidak dilakukan dratis melainkan secara bertahap.

Sedangkan untuk mobil kuno akan dipertimbangkan lebih jauh. Mengingat mobil kuno juga merupakan bagian dari sejarah.

(lia/mad)


Berita Terkait