Pakar Perlindungan Konsumen Beri Keterangan ke Hakim

Sidang Charlie \'iPad\'

Pakar Perlindungan Konsumen Beri Keterangan ke Hakim

- detikNews
Rabu, 16 Nov 2011 09:07 WIB
Jakarta - Pakar perlindungan konsumen dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Yusuf Shofie akan menampik tuduhan jaksa ke Charlie 'iPad' Sianipar soal buku petunjuk manual berbahasa Indonesia. Saksi ahli meringankan tersebut diajukan tim penasehat hukum Charlie guna meyakinkan hakim bahwa Charlie tidak bersalah.

“Hari ini sidang di PN Jakarta Selatan. Ahli nya adalah Pak Yusuf Shofie, dia pakar perlindungan konsumen dari Univeritas Yarsi,“ kata salah satu advokat yang mendampingi Charlie, Andar Panggabean kepada wartawan, Rabu (16/11/2011).

Sebelumnya, Yusuf sempat memberi keterangan pada kasus serupa di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Dian dan Randy (telah dibebaskan hakim). Saat itu, dia menyatakan bahwa iPad bukanlah barang yang wajib menggunakan buku manual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Secara yuridis normatif, dari 45 produk yang dilampirkan harus ada sertifikasinya, tidak ada iPad, tak ada di lampiran iPad. Adanya di lampiran adanya telepon seluler, tapi saya tidak tahu apakah iPad itu termasuk telepon seluler. Sepanjang tidak ada di sini, ya boleh tidak ada sertifikasinya,“ kata Yusuf Sofie saat itu, (26/7/2011).

Dalam berbagai kesempatan, Charlie berharap kasus yang menimpa dirinya dapat berakhir dengan adil. Ia meminta jaksa dan hakim mampu menimbang kasus iPad ini dengan jernih dan sesuai hukum yang berlaku. Secara spesifik, Charlie ingin kebebasan Dian&Randy dalam kasus yang sama menular kepada dirinya.

“Hakim bertindak adil, saya harap seperti Dian dan Randy,“ tandas Charlie.

(Ari/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads