“Hari ini sidang di PN Jakarta Selatan. Ahli nya adalah Pak Yusuf Shofie, dia pakar perlindungan konsumen dari Univeritas Yarsi,“ kata salah satu advokat yang mendampingi Charlie, Andar Panggabean kepada wartawan, Rabu (16/11/2011).
Sebelumnya, Yusuf sempat memberi keterangan pada kasus serupa di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Dian dan Randy (telah dibebaskan hakim). Saat itu, dia menyatakan bahwa iPad bukanlah barang yang wajib menggunakan buku manual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam berbagai kesempatan, Charlie berharap kasus yang menimpa dirinya dapat berakhir dengan adil. Ia meminta jaksa dan hakim mampu menimbang kasus iPad ini dengan jernih dan sesuai hukum yang berlaku. Secara spesifik, Charlie ingin kebebasan Dian&Randy dalam kasus yang sama menular kepada dirinya.
“Hakim bertindak adil, saya harap seperti Dian dan Randy,“ tandas Charlie.
(Ari/van)