LSM Tolak Pemindahan Terminal Kedatangan TKI ke Ciracas

LSM Tolak Pemindahan Terminal Kedatangan TKI ke Ciracas

- detikNews
Kamis, 15 Jul 2004 17:54 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM yang bergerak di bidang advokasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menolak rencana Menakertrans memindahkan pemulangan TKI dari Terminal III Bandara Soekarno-Hatta ke Ciracas, Tangerang, Jawa Barat.LSM itu adalah Gerakan Perempuan untuk Perlindungan Buruh Migran (GPPBM), Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (Kopbumi), Federasi Organisasi Buruh Migran Indonesia (FOBMI), Sahabat Pekerja Migran (SPM), Centre for Indonesian Migrant Workers (CIMW), dan Kongres Wanita Indonesia (Kowani).Menurut Marsen Sinaga, peneliti di CIMW, mereka tidak setuju dengan pemindahan ini karena jika Terminal III yang begitu dekat sudah sering terjadi pemerasan, apalagi jika mereka dibawa ke Ciracas. "Itu perjalanan yang jauh sekali. Bisa disinggahkan ke mana saja dan terjadi kejadian macam-macam," kata Morsen usai dialog publik di Kowani, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (15/7/2004).Dijelaskannya, sebelum ke Ciracas, para TKI berangkat dari Terminal II. Sedangkan di Terminal II belum ada fasilitas bank. "Jadi semua uang yang mereka bawa, masih mereka simpan terus sehingga bisa terjadi pemerasan pada perjalanan selanjutnya," sambung MorsenMenurutnya, secara fisik, Ciracas memang sangat sulit ditempuh sehingga membuka peluang terjadinya kekerasan atau pemerasan lebih dari yang selama ini terjadi. "Menurut kami kejahatan yang dialami oleh TKI sebenarnya sudah merupakan sindikasi. Terutama pemerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang main valas di bandara sampai yang mengantar di perjalanan," paparnya.Morsen dkk punya dua usulan untuk Menakerstrans. Pertama, TKI sebagai warganegara tidak usah didiskriminasi. Jadi disatukan dengan penumpang internasional di Terminal II. Untuk membantu mereka dapat didirikan posko di Terminal II."Dari sana, mereka langsung diantar oleh perusahaan angkutan yang sudah diakui secara nasional, misalnya Blue Bird. Karena mereka sudah pakai GPS untuk angkutannya. Sekarang yang digunakan masih perusahana angkutan tidak jelas," paparnya.Usul kedua, Terminal III boleh tetap dipergunakan, tapi kontrol publik terhadap semua proses pemulangan itu ditingkatkan. Lalu harus ada sanksi yang menjerakan bagi orang-orang yang melakukan kejahatan terhadap TKI, terutama mereka yang sudah dipercaya untuk mengantarkan TKI pulang."Selama ini Menakertrans juga tidak pernah menjelaskan atau bertemu dengan LSM yang terkait dengan TKI mengenai pemindahan ke Ciracas Ini bukti mengenai tidak transparannya proses pemulangan TKI," demikian Morsen.Pada Senin (12/7), Menakertrans Jacob Nuwa Wea menyatakan, pemindahan terminal kedatangan TKI karena masa penggunaan Terminal III sudah habis. Selain itu, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola, akan memakainya untuk keperluan yang lain.Jacob menjamin lokasi baru di Ciracas akan menjamin koordinasi pendataan dan pemulangan TKI lebih aman dan lancar. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini