"Dia juga tidak membaca change request, dan hal-hal yang yang menentukan penghitungan yang harus dibayar PLN kepada Newtway. Jadi, bagaimana mereka bisa katakan ini rugi sementara mereka tidak tahu cara menghitungnya?" ujar kuasa hukum Eddie, Maqdir Ismail usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2011).
Sebelumnya saksi ahli yang dihadirkan, Yudho Giri Sucahyo adalah seorang dosen Universitas Indonesia yang ahli di bidang teknologi informasi. Yudho sebelumnya pernah mengadakan penelitian mengenai CIS RISI di PLN Disjaya Tangerang pada 2004-2006. Pada saat itu, PLN masih dipimpin oleh Eddie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudho mendapati sejumlah kebijakan yang kurang tepat dalam proyek ini. Masih banyak perusahaan-perusahaan lokal yang memiliki kemampuan untuk menjadi rekanan PLN dalam pengadaan tersebut.
"Tidak perlu menunjuk perusahaan ekspatriat, karena sebenarnya bisa menunjuk perusahaan dalam negeri," jelas Yudho.
Penelitian Yudho, oleh Maqdir, dinilai tidak pernah melihat kondisi obyektif di setiap masing-masing Area Pelanggan (AP). Padahal, tim pengacara membawa banyak bukti change request dimana dalam proyek tersebut begitu banyak perubahan yang dikehendaki.
"Tapi menurut saksi ahli, change request itu tidak perlu. Ada cara berpikir yang salah. Proyek ini kan sifatnya bisa berubah-ubah, sementara tim ahli menilai yang sudah eciting. ini nggak bisa," tegasnya.
(mok/did)











































