Napi Berduit Main Tenis Meja, Napi Pas-pasan Main Judi

Video \'Kerasnya\' Rutan Salemba

Napi Berduit Main Tenis Meja, Napi Pas-pasan Main Judi

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 19:49 WIB
Napi Berduit Main Tenis Meja, Napi Pas-pasan Main Judi
Jakarta - Permainan judi bukan hanya terjadi di luar penjara. Di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba praktik ini dilakukan oleh para penghuni penjara. Pemainnya tentu saja para napi dan tahanan yang menghuni Rutan.

"Taruhannya mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 100 ribu," kata eks napi Rutan Salemba, Syaripudin S Pane, saat ditemui di kediamannya, Senin (14/11) malam.

Jenis permainan judi yang biasa dilakukan para penghuni penjara adalah judi koprok atau lempar dadu. "Hampir setiap blok ada yang judi koprok," ujarnya. Di dalam Rutan Salemba terdapat 10 blok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judi dilakukan di siang hari atau biasa di jam-jam saat penghuni Rutan Salemba bebas beraktivitas. "Kalau ditanya kemana sipirnya, ya ada sipirnya dan mereka tidak melarang itu," ujarnya.

Bukan hanya judi koprok, untuk mereka yang memiliki uang lebih permainan judi dengan taruhan lebih besar dapat dilakukan setiap malam. Pesertanya tidak dibatasi apakah mereka dari kalangan napi berkocek tipis atau tebal.

"Asal punya duit dan berani bertaruh siapa saja boleh ikut main," ujarnya.

Jenis yang dimainkan pun berbeda, judi untuk kalangan berduit dilakukan dengan menggunakan kartu remi. "Jadi bukan lagi judi koprok," kata Syaripudin.

Judi yang digelar di dalam penjara tersebut bukan tidak diketahui oleh petugas penjara. Biasanya, kata Syaripudin, dari uang yang dikumpulkan setiap bandar kemudian akan disetorkan ke oknum petugas Rutan Salemba.

Suasana tersebut berbanding terbalik dengan kondisi penghuni Rutan Salemba di Blok K. Di blok tersebut tampak asri dengan pepohonan yang menghiasi blok tersebut.

Sebuah lapangan badminton bercat hijau biasa digunakan warga binaan blok tersebut untuk bermain tenis meja. Gambaran itu terlihat dalam video yang direkam Syaripudin.

Syaripudin merupakan eks napi yang tersandung perkara pemalsuan dokumen bisa yang dilaporkan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Dia mulai menikmati Hotel 'Prodeo' di Polrestro Jakarta Pusat sejak November 2007 hingga Januari 2008, setelah polisi melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Di persidangan, dia dinyatakan bersalah dan diganjar 7 bulan penjara. Namun dia menikmati 4 bulan penjara di Salemba setelah mendapatkan cuti bersyarat (cb). Sebelum meninggalkan penjara, Syaripudin mengabadikan aktifitasnya selama di penjara dengan telepon genggam. Aktifitas itu terekam dalam penggalan video sebanyak 27 slot.

Terkait beredarnya video yang diambil pada 2008 itu, Wamenkum Denny Indrayana mengaku berterima kasih atas informasi tersebut. Dia akan segera memerintahkan Irjen Kemenkum HAM untuk melakukan pemeriksaan. Denny menjamin praktik antipungli dan antikorupsi akan dijalankan di tahanan.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads