"Akan kita layangkan surat kepada Kemenkum HAM meski beliau tidak bisa hadir kan bisa dikirim Wamen. Apa gunanya Wamen? Kalau tidak bisa hadir dibuang saja," kata Nasir yang memimpin perdana rapat dengar pendapat bersama pengacara OC Kaligis, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2011).
Menurut Nasir, sebelumnya komisi III sudah mengagendakan rapat dengan Amir pada 17 November mendatang namun dengan karena terhalang acara KTT Asean di Bali maka rapat akan diundur tanggal 7 Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi juga tercantum dalam UU sebagai hak narapidana. Ini kan bertentangan dengan asas legalitas. Kebijakan tidak bisa retroaktif," ujarnya.
(feb/ndr)











































