Komisi III DPR Panggil Menkum HAM Terkait Moratorium Remisi Koruptor

Komisi III DPR Panggil Menkum HAM Terkait Moratorium Remisi Koruptor

- detikNews
Selasa, 15 Nov 2011 17:26 WIB
Komisi III DPR Panggil Menkum HAM Terkait Moratorium Remisi Koruptor
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menyatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada Menkum HAM Amir Syamsuddin. Hal itu terkait dengan dikeluarkannya SK Moratorium Remisi Koruptor.

"Akan kita layangkan surat kepada Kemenkum HAM meski beliau tidak bisa hadir kan bisa dikirim Wamen. Apa gunanya Wamen? Kalau tidak bisa hadir dibuang saja," kata Nasir yang memimpin perdana rapat dengar pendapat bersama pengacara OC Kaligis, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Menurut Nasir, sebelumnya komisi III sudah mengagendakan rapat dengan Amir pada 17 November mendatang namun dengan karena terhalang acara KTT Asean di Bali maka rapat akan diundur tanggal 7 Desember.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politisi PKS yang menggantikan posisi Fahri Hamzah ini juga menyatakan hampir semua pendapat pakar hukum menentang kebijakan moratorium. Termasuk mayoritas fraksi yang mendukung dicabutnya kebijakan itu.

"Remisi juga tercantum dalam UU sebagai hak narapidana. Ini kan bertentangan dengan asas legalitas. Kebijakan tidak bisa retroaktif," ujarnya.

(feb/ndr)


Berita Terkait